Info Terbaru 2024 Gaji Kepala Desa dan Perangkat Desa Tahun
Gaji Kepala Desa dan Perangkat Desa Tahun 2024
Jakarta, 25 Agustus 2024 – Pemerintah telah menetapkan penghasilan tetap atau gaji bagi Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan perangkat desa lainnya melalui perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2014. Perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan, kinerja, serta kualitas penyelenggaraan pemerintah desa.
Presiden Joko Widodo telah menandatangani PP Nomor 11 Tahun 2019 pada 28 Februari 2024, yang mengatur tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 43 Tahun 2014. Peraturan baru ini memberikan pembaruan mengenai penghasilan tetap bagi Kepala Desa dan perangkat desa yang dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) dengan sumber dari Anggaran Dana Desa (ADD).
Menurut PP ini, besaran penghasilan tetap ditetapkan oleh Bupati/Wali Kota dan setara dengan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan ruang II/a, dengan rincian sebagai berikut:
1. Kepala Desa menerima penghasilan tetap minimal Rp2.426.640,00, setara 120% dari gaji pokok PNS golongan ruang II/a.
2. Sekretaris Desa menerima penghasilan tetap minimal Rp2.224.420,00, setara 110% dari gaji pokok PNS golongan ruang II/a.
3. Perangkat desa lainnya menerima penghasilan tetap minimal Rp2.022.200,00, setara 100% dari gaji pokok PNS golongan ruang II/a.
Perubahan ini diharapkan dapat meningkatkan motivasi dan kinerja aparatur desa dalam menjalankan tugas mereka, serta mendukung kemajuan pembangunan desa di seluruh Indonesia.
Dari reporter Infokom rakyat mengabarkan

Komentar
Posting Komentar