Dugaan Pelanggaran UU Telekomunikasi oleh Oknum Telkom: Penjualan Ilegal Layanan IndiHome

 


Serdang Bedagai – Praktik ilegal yang melibatkan oknum dari PT Telkom Indonesia kembali menjadi sorotan. Oknum ini diduga terlibat dalam penjualan kembali layanan IndiHome secara ilegal, melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. Praktik tersebut meliputi penjualan layanan IndiHome melalui kabel Fiber Optic (FO), pemancar ulang (radio tembak), hingga penjualan voucher internet dengan durasi tertentu, dari per jam hingga per bulan.


Berdasarkan investigasi, pelanggaran ini terjadi di berbagai wilayah, termasuk di Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara. Di lokasi tersebut, ditemukan kabel FO yang bergantungan di sepanjang tiang listrik milik PLN, diduga milik pengusaha internet ilegal. 

AL, seorang mantan pelanggan IndiHome di Kabupaten Serdang Bedagai, mengakui keterlibatannya dalam penjualan kembali layanan tersebut. “Saya pernah menjual kembali layanan IndiHome dan didenda belasan juta rupiah, tetapi saya tetap membayar tagihan bulanan ke pihak Telkom di GraPARI Tebing Tinggi,” ujarnya.

Ketua LSM DPC ANTARTIKA Kabupaten Serdang Bedagai, R. Sahputra, menegaskan pentingnya tindakan tegas dari pihak Telkom dan aparat penegak hukum. “Pihak Telkom dan aparat harus segera melakukan inspeksi di wilayah-wilayah yang diduga terlibat praktik ilegal ini. Ini jelas merugikan negara dan melanggar hukum yang berlaku,” tegasnya.

Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi menyebutkan, dalam Pasal 11 ayat (1), bahwa penyelenggaraan telekomunikasi memerlukan perizinan dari Menteri. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenai sanksi pidana penjara hingga enam tahun dan/atau denda maksimal Rp 600 juta, sebagaimana diatur dalam Pasal 47 UU tersebut.

Sementara itu, Sundari, seorang leader di kantor GraPARI Telkom Kotamadya Tebing Tinggi, mengungkapkan bahwa masalah ini berada di luar kewenangannya. "Kami memiliki tim legal yang menangani masalah seperti ini. Saya hanya tim leader pelayanan, sehingga tidak memiliki hak untuk menjawab pertanyaan terkait hal ini," ujarnya.

Namun, hingga berita ini dirilis, tim legal Telkom yang dijanjikan untuk menghubungi awak media belum memberikan tanggapan. Situasi ini menimbulkan pertanyaan tentang bagaimana Telkom menangani dugaan pelanggaran hukum yang serius dan merugikan banyak pihak.

Diharapkan, pihak berwenang segera mengambil tindakan tegas untuk menegakkan hukum dan menjaga integritas layanan telekomunikasi di Indonesia.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tragedi : Akibat Buah Kecubung Dua Orang Melayang Pindah Alam

DI MULAI SEGERA LOWONGAN KERJA PENJAGA TAHANAN LULUSAN SMA DAN SMK

Sejarah Desa Dolok Manampang: Dari Pembibitan hingga Wisata Kuliner Kampung Tahu