Adanya Tebing Tinggi: Sejarah Berdiri dan Perkembangannya
Tebing Tinggi adalah sebuah kota yang terletak di provinsi Sumatera Utara, Indonesia, dengan luas wilayah 38,44 km². Kota ini terletak di tengah-tengah Kabupaten Serdang Bedagai dan memiliki populasi sebanyak 180.554 jiwa pada akhir tahun 2023, dengan kepadatan penduduk sekitar 4.696 jiwa/km². Tebing Tinggi memiliki sejarah yang panjang, dimulai sejak tahun 1864 ketika kawasan ini pertama kali dihuni oleh masyarakat setempat.
Berdasarkan catatan sejarah, Kota Tebing Tinggi mulai dihuni sekitar 160 tahun yang lalu. Sebuah cerita rakyat menceritakan tentang seorang pemimpin yang bergelar Datuk Bandar Kajum, yang meninggalkan kampung halamannya di Simalungun dan tiba di sebuah desa bernama Tanjung Marulak, yang sekarang dikenal sebagai perkebunan PN III Kebun Rambutan. Perjalanan ini menjadi awal terbentuknya pemukiman di Tebing Tinggi.
Pada tanggal 1 Juli 1917, Kota Tebing Tinggi resmi berdiri sebagai sebuah Gementee, sejalan dengan diberlakukannya Undang-Undang Desentralisasi (Desentralisasiewet) dan Stelings Ordanitie Van Statblaad 1917. Tanggal 1 Juli ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Jadi Kota Tebing Tinggi.
Saat pendudukan Jepang, struktur pemerintahan di Tebing Tinggi mengalami perubahan. Dewan Kota yang sebelumnya bernama Gementeeraad digantikan oleh Dewan Gementee Tebing Tinggi. Namun, menjelang Proklamasi Kemerdekaan Indonesia, pemerintahan kota tidak berjalan dengan baik.
Pada tanggal 20 November 1945, Dewan Kota Tebing Tinggi disusun kembali dengan anggota yang terdiri dari pemuka masyarakat dan anggota Komite Nasional Daerah. Namun, hanya beberapa minggu kemudian, pada 13 Desember 1945, terjadi pertempuran dengan militer Jepang, yang kemudian dikenal sebagai Peristiwa Berdarah 13 Desember 1945. Peristiwa ini diperingati setiap tahun.
Selanjutnya, pada tanggal 17 Mei 1946, Gubernur Sumatera Utara mengeluarkan Keputusan No.103 yang membentuk kembali Dewan Kota Tebing Tinggi, yang kemudian disempurnakan menjadi Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD). Namun, saat agresi militer pertama Belanda pada 21 Juli 1947, Dewan Kota dibekukan, dan Tebing Tinggi tidak memiliki Dewan Kota selama berdirinya Negara Sumatera Timur.
Setelah terbentuknya Republik Indonesia Serikat (RIS), Dewan Kota Tebing Tinggi diadakan kembali berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 39 tahun 1950, namun peraturan ini dibatalkan sebelum panitia pemilihan sempat melaksanakan tugasnya. Pada tahun 1957, berdasarkan Undang-Undang No.1, daerah ini diberikan otonomi yang luas, dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang dipilih dari hasil Pemilihan Umum 1955.
Perkembangan lebih signifikan terjadi setelah keluarnya Undang-Undang No. 5 tahun 1974 tentang pokok-pokok Pemerintahan di Daerah. Meskipun demikian, kota ini masih menghadapi banyak hambatan dalam pelaksanaan pemerintahan akibat keterbatasan fasilitas. Pada tahun 1980, Tebing Tinggi menerima penghargaan tertinggi "PARASAMYA PURNA KARYA NUGRAHA" dari Presiden Republik Indonesia atas keberhasilannya dalam melaksanakan pembangunan Lima Tahun Kedua.
Sejarah panjang dan dinamis Kota Tebing Tinggi menjadi fondasi yang kuat bagi perkembangan dan kemajuan kota ini hingga saat ini.
Dari Tim Infokom rakyat Indonesia mengabarkan

Komentar
Posting Komentar