Warga Keluhkan PT. Charoen Pokphand Dolok Masihul, Diduga Langgar Permentan
Sergai, 30 Juli 2024– Warga Dusun 2 Kampung Mangga, Kecamatan Dolok Masihul, mengeluhkan aktivitas bongkar muat ayam broiler yang berlangsung di dekat pemukiman mereka. Aktivitas ini diduga melanggar Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 70 Tahun 2015.
Seorang warga yang enggan disebutkan namanya menyampaikan kepada media bahwa rumah salah satu warga, sebut saja Hasanuddin, sering digunakan sebagai tempat bongkar muat ayam broiler. Warga mengeluhkan kondisi lingkungan yang kotor dan bau tidak sedap akibat aktivitas tersebut. Selain itu, truk pengangkut ayam yang parkir di depan rumah dan di pinggir jalan menghambat lalu lintas dan meningkatkan risiko kecelakaan.
Saat dikonfirmasi oleh seorang wartawan dari media online, Manajer PT. Charoen Pokphand, Ibrahim, menyerahkan masalah ini kepada humas perusahaan, Taufik Ali. Ketika dihubungi, Taufik meminta Hasanuddin untuk memberikan penjelasan. Hasanuddin mengklaim bahwa tidak ada yang keberatan karena sebagian besar orang di sekitar adalah keluarganya. Ia juga mengaku sudah berkoordinasi dengan Kepala Dusun setempat. Hasanuddin menambahkan bahwa kandang tersebut harus dibongkar karena telah terjadi pencurian massal.
Warga meminta Dinas Perhubungan Kabupaten Serdang Bedagai dan Trantib Kecamatan Dolok Masihul untuk segera menangani berbagai masalah yang timbul akibat aktivitas perusahaan PT. Charoen Pokphand di Dolok Masihul, termasuk masalah parkir kendaraan di pinggir jalan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan. Selain itu, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Serdang Bedagai juga diminta untuk memeriksa kelengkapan izin lingkungan terkait aktivitas bongkar muat ayam dan undang-undang tentang AMDAL.
Warga berharap adanya tindakan cepat dari pihak terkait untuk menyelesaikan permasalahan ini demi kenyamanan, kesehatan, dan keselamatan masyarakat sekitar.
Dari Tim reporter Infokom rakyat Indonesia mengabarkan

Komentar
Posting Komentar