Gajih Pemerintahan Desa Setara Dengan PNS


Pemerintah Tingkatkan Kesejahteraan Aparatur Desa Melalui UU Desa Nomor 3 Tahun 2024

Jakarta, 25 April 2024 - Pemerintah berkomitmen untuk meningkatkan kesejahteraan aparatur desa demi meningkatkan kualitas pelayanan pemerintahan desa. Presiden Joko Widodo telah menandatangani Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

UU ini mengatur masa jabatan, syarat, tugas, hak, dan kewajiban kepala desa dan perangkat desa lainnya seperti kepala dusun dan RT. Salah satu poin penting adalah penetapan gaji atau penghasilan tetap bagi kepala desa dan perangkat desa lainnya.

Berdasarkan Pasal 81 ayat 2 (a) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, penghasilan tetap ditetapkan sebagai berikut:

- Kepala Desa: Minimal Rp2.426.640,00 per bulan, setara dengan 120% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan ruang II/a.

- Sekretaris Desa: Minimal Rp2.224.420,00 per bulan, setara dengan 110% dari gaji pokok PNS golongan ruang II/a.

- Perangkat Desa Lainnya:Minimal Rp2.022.200,00 per bulan, setara dengan 100% dari gaji pokok PNS golongan ruang II/a.

Perangkat desa lainnya mencakup kepala dusun, RT, RW, bendahara, dan lainnya. Dengan demikian, gaji terbaru kepala dusun dan RT sesuai UU Desa Nomor 3 Tahun 2024 adalah minimal Rp2.022.200,00 per bulan. Penghasilan tetap ini dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) yang bersumber dari Anggaran Dana Desa (ADD) atau sumber lain dalam APBDes selain dana desa.

Kebijakan ini diharapkan meningkatkan motivasi dan kinerja aparatur desa dalam melayani masyarakat desa secara optimal.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tragedi : Akibat Buah Kecubung Dua Orang Melayang Pindah Alam

DI MULAI SEGERA LOWONGAN KERJA PENJAGA TAHANAN LULUSAN SMA DAN SMK

Sejarah Desa Dolok Manampang: Dari Pembibitan hingga Wisata Kuliner Kampung Tahu