Breaking News:Ketum PWI Pusat Hendry Ch Bangun Dipecat dari PWI

 

Jakarta - Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (DK PWI) resmi memecat Hendry Ch Bangun dari keanggotaan PWI, sekaligus mencopotnya dari jabatan Ketua Umum PWI Pusat. Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan DK PWI Pusat Nomor: 50/VII/DK/PWI-P/SK-SR/2024 yang dikeluarkan di Jakarta pada 16 Juli 2024.

DK PWI menilai Hendry telah menyalahgunakan jabatannya dengan bertindak sepihak dan sewenang-wenang dalam merombak susunan Dewan Kehormatan dan Pengurus Pusat PWI, serta menggelar Rapat Pleno yang diperluas secara menyalahi aturan. Selain itu, Hendry dinilai melanggar Kode Perilaku Wartawan (KPW), Kode Etik Jurnalistik (KEJ), Peraturan Dasar (PD), dan Peraturan Rumah Tangga (PRT) PWI.

Dewan Kehormatan juga menyebutkan bahwa Hendry melakukan pelanggaran berulang terhadap PD, PRT, dan KPW. Menurut pertimbangan mereka, Ketua Umum seharusnya menjadi teladan dalam menaati PD, PRT, KEJ, dan KPW PWI sebagai konstitusi organisasi.

Sebelumnya, melalui Surat Keputusan Nomor: 20/IV/DK/PWI-P/SK-SR/2024 tertanggal 16 April 2024, DK PWI telah memberikan sanksi peringatan keras kepada Hendry. Pada 11 Juli 2024, Dewan Kehormatan juga memberi peringatan agar Hendry membatalkan keputusan perombakan Pengurus PWI Pusat yang menyangkut Dewan Kehormatan. Namun, Hendry tidak memenuhi undangan klarifikasi dari DK PWI pada 15 Juli 2024.

Dengan keluarnya SK pemberhentian ini, DK PWI menugaskan Ketua Bidang Organisasi PWI Pusat Zulmansyah Sekedang untuk mengadakan Rapat Pleno Pengurus Pusat guna menunjuk Pelaksana Tugas yang akan menyiapkan Kongres Luar Biasa.

Jakarta, 16 Juli 2024

Dewan Kehormatan PWI  

Sasongko Tedjo (Ketua)  

Nurcholis MA Basyari (Sekretaris)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tragedi : Akibat Buah Kecubung Dua Orang Melayang Pindah Alam

DI MULAI SEGERA LOWONGAN KERJA PENJAGA TAHANAN LULUSAN SMA DAN SMK

Sejarah Desa Dolok Manampang: Dari Pembibitan hingga Wisata Kuliner Kampung Tahu