PT. Socfindo Bangun Bandar Melanggar Pasal 5 UU Sumber Daya Air dan Hak Kemakmuran Rakyat


Penguasaan Sumber Daya Air oleh perseorangan, kelompok masyarakat, atau badan usaha dilarang berdasarkan Pasal 5 Undang-Undang Sumber Daya Air (UU SDA). Namun, hal ini tampaknya tidak berlaku bagi PT. Socfindo Bangun Bandar di Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai, Provinsi Sumatera Utara.

Secara sistematis, ketentuan yang melarang kepemilikan sumber daya air, termasuk tanah bantaran sungai, bertujuan untuk mengelola sumber daya air demi kesejahteraan masyarakat. Sumber daya air dikuasai oleh negara untuk kemakmuran rakyat, sesuai dengan Pasal 5 UU SDA.

PT. Socfindo Bangun Bandar telah bertahun-tahun menanam tanaman genus Elaeis dan ordo Arecaceae di sepanjang bantaran sungai di wilayah perkebunan tersebut. Aktivitas ini diduga menghasilkan keuntungan besar dari hasil panen, yang dianggap melanggar dasar hukum yang mengatur pengelolaan sumber daya air demi kesejahteraan masyarakat.

Pemerintah Republik Indonesia menegaskan bahwa sungai tidak boleh dikuasai oleh perseorangan atau pengusaha. Tujuannya adalah melindungi kelestarian sungai dan memastikan pemanfaatannya untuk kemakmuran rakyat Indonesia.

Lembaga Pemberantas Korupsi , menyampaikan bahwa tanah di bantaran sungai tidak bisa menjadi hak milik dan tidak bisa disertifikatkan. Hal ini sesuai dengan UUD 1945, UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, UU No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, serta berbagai peraturan lainnya yang telah diatur oleh pemerintah.

Dalam literatur, terdapat prinsip-prinsip RSPO yang harus dipatuhi oleh perusahaan perkebunan, antara lain:

- Komitmen terhadap transparansi

- Kepatuhan terhadap hukum dan peraturan yang relevan

- Komitmen terhadap viabilitas keuangan dan ekonomi jangka panjang

- Penerapan praktik terbaik oleh pengusaha perkebunan dan pabrik minyak sawit

- Tanggung jawab lingkungan dan konservasi sumber daya dan keanekaragaman hayati

- Pertimbangan bertanggung jawab terhadap pekerja, individu, dan komunitas yang terpengaruh oleh kegiatan perkebunan

- Pengembangan penanaman baru yang bertanggung jawab

- Komitmen terhadap perbaikan terus-menerus dalam kegiatan

Dengan demikian, tindakan PT. Socfindo Bangun Bandar dianggap melanggar ketentuan hukum dan prinsip-prinsip yang mengatur pengelolaan sumber daya air dan kelestarian lingkungan.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tragedi : Akibat Buah Kecubung Dua Orang Melayang Pindah Alam

DI MULAI SEGERA LOWONGAN KERJA PENJAGA TAHANAN LULUSAN SMA DAN SMK

Sejarah Desa Dolok Manampang: Dari Pembibitan hingga Wisata Kuliner Kampung Tahu