Perseteruan Bagi Hasil LSM dan Wartawan Di Sergai dalam Praktik Tangkahan Pasir Ilegal di Desa Naga Kesiangan
Praktik Tangkahan Pasir Ilegal di Desa Naga Kesiangan
Tebingtinggi, 25 Juni 2024 – Polemik mengenai dugaan bagi hasil kompensasi antara LSM Lingkungan Hidup dan seorang wartawan semakin memanas. JS, Ketua LSM di Tebingtinggi, dituduh meminta kompensasi sebesar Rp250.000 setiap minggu dari para penambang pasir. Tuduhan ini muncul di tengah praktik penambangan pasir ilegal di Desa Naga Kesiangan yang semakin marak.
DM,sebagai wartawan menyatakan bahwa kompensasi yang diterima hanya Rp50.000 setiap bulan, yang menurutnya wajar untuk koordinasi mengatasi gangguan alam seperti banjir. "Kami khawatir pemberitaan ini akan membuat banyak warga kehilangan pekerjaan dari tangkahan pasir tradisional," ujar DM pada Selasa, 25 Juni 2024.
Namun, klaim DM justru menimbulkan lebih banyak pertanyaan dan bantahan dari JS. Mengapa ada kebutuhan kompensasi tunai jika tidak ada izin resmi untuk penambangan pasir? Fakta bahwa tidak ada tangkahan pasir tradisional yang memiliki izin resmi memperkuat dugaan bahwa kegiatan ini sepenuhnya ilegal dan merugikan lingkungan serta perekonomian setempat.
Hasil investigasi Ketua LSM JS menunjukkan sekitar sepuluh mesin penyedot pasir beroperasi tanpa izin di Desa Naga Kesiangan. Beberapa pemilik mesin diduga memberikan upeti kepada DM dengan jumlah bervariasi antara Rp50.000 hingga Rp100.000 per bulan, dengan total mencapai Rp500.000 setiap bulan. Hal ini menimbulkan pertanyaan serius tentang integritas dan etika jurnalis dalam kasus ini.
Para pengusaha dan pekerja tambang pasir menilai bahwa kegiatan tambang pasir merupakan sumber mata pencaharian yang minim hasilnya. Namun, penting untuk diingat bahwa kegiatan ilegal ini merugikan negara dan lingkungan, serta mengabaikan regulasi yang ada.
JS dan timnya turun langsung ke lokasi tangkahan pasir di Desa Naga Kesiangan pada Sabtu, 22 Juni 2024, untuk menindaklanjuti laporan tentang penambangan pasir ilegal yang merugikan negara dan pendapatan daerah. Mereka meminta pihak berwenang, termasuk Kapolda, Kapolres Serdang Bedagai, Kapolres Tebingtinggi, dan Kapolsek Tebingtinggi, untuk meninjau kembali kegiatan tambang pasir di desa tersebut dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku, terutama sesuai dengan Pasal 98 Ayat (1) UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Pengawasan dan penegakan hukum yang ketat diperlukan untuk mencegah kerusakan lingkungan lebih lanjut dan memastikan bahwa kegiatan ekonomi di Desa Naga Kesiangan berjalan sesuai aturan.
Pernyataan DM:
"Kedatangan JS ke galian meminta uang minyak sebesar Rp250.000. Kami bilang tidak usah, tapi akhirnya meminta uang minyak kami kemari. Saat datang kedua kalinya, JS mau minta uang dari pengusaha, sementara pengusaha tidak mau kasih karena sudah dikutip duluan. Tidak mungkin pengusaha mau dikutip dua kali. Mereka mau pulang, jadi minta uang minyak saja, berapa pun jadi
"Dan JS meminta upeti sebesar Rp250.000 per minggu kepada pengusaha tangkahan pasir. Sebagai Ketua LSM, JS beralasan siap membekingi kalau ada razia, tapi kalau tidak disanggupi, mengancam akan menutup tangkahan pasir tersebut."
Pengusaha tangkahan pasir dan warga siap memberikan keterangan atas tindakan JS. "Mengenai kami mengutip setiap bulannya Rp50.000 itu untuk upah warga yang bergantian jaga malam. Kalau memang seperti itu, kami dan warga Desa Naga Kesiangan siap menjaga kampung kami. Masa seorang Ketua LSM Kota Tebingtinggi masuk ke wilayah Sergai meminta upeti sementara pendapatan dari tangkahan tak sebesar yang dipikirkannya. Kenapa mesti tangkahan pasir yang dirusuhi, kuari tanah dan sertu banyak buka kenapa tidak dirusuhi. Kami dan warga serta pengusaha tangkahan pasir siap dijumpakan kepada Ketua LSM itu," tegasnya.
Pernyataan JS:
"Minggu pertama kami masuk, DM mengatakan dia yang bertanggung jawab. Nanti kutipan dia itu mau dikasih bagi uang minyak sama kami Rp250.000. Kami bilang tidak usah, yang paling adalah uang minyak kami kemari. Kami juga bilang ini semua bisa tutup karena satupun tidak ada kantongin izin apapun. Kami datang kedua kalinya, DM mau minta uang sama pengusaha untuk kasih kami, sementara pengusaha tidak mau kasih karena sudah dia kutip duluan. Tidak mungkin pengusaha mau dikutip dua kali. Kami mau pulang saja, jadi kami minta uang minyak kami berapa saja pun jadi. Tiba-tiba emaknya DM datang ikut campur dengan ribut-ribut, lalu kami tinggalkan TKP. Besoknya naik berita
Kami mengambil kesimpulan bahwa mereka semua juga orang kampung itu tahu siapa yang mengelola. Kuari tanah dan sertu semua sudah kami laporkan hanya tinggal tunggu tanggal mainnya. Dengan adanya berita ini, semua pandangan dari segala instansi akan tertuju ke Naga Kesiangan. Lihat saja ke depannya siapa yang turun ke TKP. Bagi kami semua tidak ada masalah, yang bermasalah adalah galian dan tambang ilegal.
Kami menanggapi hal ini tidak perlu pakai media, cukup surati kepada instansi yang terkait. Tapi ada juga rekan kami media yang menanggapi tentang hal tersebut. Masih banyak PR yang mau kami kerjakan termasuk periksa limbah PKS, somil, pabrik ubi, dan lingkungan. Rekan-rekan media mau melanjutkan tapi saya bilang tidak perlu kami ladeni yang tidak berbobot. Biar bagaimanapun yang membekingi ilegal pasti salah."
Penegasan ini diharapkan dapat mendorong pemerintah dan pihak berwenang untuk lebih serius menindak penambangan pasir ilegal dan mengatasi potensi korupsi yang terjadi, apalagi dengan adanya perseteruan antara pers dan LSM di tambang pasir ini yang semakin meruncing.( Tim RI)

Komentar
Posting Komentar