Hakim Kabulkan Permohonan Pra-peradilan atas Kasus Tindakan Sewenang-wenang Gakkum KLHK
Permohonan Pra-peradilan Kabulkan Hakim atas Kasus Tindakan Sewenang-wenang Gakkum KLHK
Jakarta - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan permohonan pra-peradilan yang diajukan oleh Rico Hansen Pasaribu, pimpinan CV. Bintang Tiurma, terhadap Aparat Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Keputusan tersebut terkait penahanan dan penyitaan empat kontainer berisi kayu olahan yang dikirim dari Sorong ke Surabaya.
Hakim tunggal Harianti, S.H., M.H., dalam putusannya menyatakan bahwa tindakan Gakkum KLHK tidak sah dan tidak berkekuatan hukum. Hakim memerintahkan pengembalian barang sitaan dan pemulihan nama baik pemohon. Putusan ini dibacakan pada Rabu, 26 Juni 2024, di ruang sidang R. Soerjono, Gedung PN Jakarta Pusat.
Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, mengapresiasi putusan hakim yang dianggap memberikan keadilan kepada masyarakat. Lalengke menekankan pentingnya tindakan sesuai prosedur oleh aparat hukum dan menyerukan agar pimpinan KLHK memberikan sanksi tegas kepada aparat yang bertindak sewenang-wenang. "Peristiwa hukum ini harus menjadi pembelajaran bagi semua aparat hukum di negara ini, jangan lagi terulang tindakan un-procedural dalam menangani persoalan masyarakat," tegas Lalengke. ( Tim RI)

Komentar
Posting Komentar