5 Lembaga Di Sergai Desak Kejatisu Dan KPK Untuk Bertindak Dugaan Korupsi Dana Desa
5 Lembaga Di Sergai Desak Kejatisu Dan KPK Untuk Bertindak Dugaan Korupsi Dana Desa
Kabupaten Serdang Bedagai kembali menjadi sorotan akibat dugaan korupsi yang marak terjadi. Ketua LSM R. Purba pada Sabtu, 20 April 2024, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) turun tangan langsung menangani kasus-kasus ini. Purba menyebutkan, dugaan pelanggaran hukum dan korupsi terkait penggunaan Dana Desa (DD) telah merajalela di wilayah tersebut, termasuk di Desa Gunung Monako, Kecamatan Sipispis, dengan dugaan kerugian negara mencapai Rp 10 miliar. Dugaan ini melanggar UU Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta UU Agraria Nomor 5 Tahun 1960 dan PP Nomor 40 Tahun 1966 tentang peruntukan lahan dan Hak Guna Usaha (HGU) milik BUMN.kamis ( 27/6/2024)
Selain itu, terdapat indikasi penyimpangan dalam proyek pembangunan di desa-desa yang tidak sesuai standar, melanggar ketentuan Kementerian PUPR dan Standardisasi Nasional (SNI) tahun 2022, serta Keputusan Presiden tentang Badan Standardisasi Nasional (BSN). Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) dilaporkan telah menerima laporan klarifikasi terkait dugaan penyalahgunaan anggaran Dana Desa dan sedang mempelajari isi surat tembusan tersebut.
Masyarakat dan LSM di Serdang Bedagai mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk bertindak lebih serius. PPWI Kabupaten Serdang Bedagai, di bawah pimpinan Wilson Lalengke, mengacu pada UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, telah menyurati 27 kepala desa dan Camat Dolok Masihul. Mereka meminta diadakannya konferensi pers terbuka terkait laporan pertanggungjawaban keuangan Dana Desa.
Isu yang menjadi sorotan adalah dugaan korupsi dalam pengelolaan Dana Desa di 27 desa Kecamatan Dolok Masihul, khususnya terkait pengadaan ternak kambing dan sapi oleh Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) pada tahun 2019-2020. Hingga kini, belum ada kejelasan mengenai keberadaan ternak tersebut.
Ketua PPWI Daerah kabupaten Serdang Bedagai, R.Syahputra, menyatakan bahwa surat permohonan konferensi pers telah dikirimkan pada 20 Mei 2024 kepada kepala desa dan Camat Dolok Masihul. Langkah ini didasarkan pada UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan UU Pers No. 40 Tahun 1999, serta sejumlah peraturan lain yang mengatur pengawasan pengelolaan keuangan Dana Desa.
H.Rangkuti dari Lembaga Pemberantasan Korupsi (LPK)
- R.Syah dari Lembaga Antartika
- UG .Hutapea dari lembaga Nusantara
- S.Situmorang dari Lembaga GACD
- AH.Silitonga dari lembaga GEMPUR
mendukung langkah PPWI, menegaskan bahwa permintaan klarifikasi ini penting untuk keterbukaan informasi publik yang jujur dan transparan dalam penggunaan Dana Desa.
Belum lagi dugaan penyalah gunaan anggaran dana desa dalam kunjungan kerja (kunker) , 237 kepala desa ke Trenggalek, informasi yang dikutip dari beberapa sumber menyebutkan bahwa acara tersebut dilaksanakan di ROYAL ORCHID GARDEN HOTEL dan dihadiri Bupati Kabupaten Serdang Bedagai beserta wakilnya, Kepala Dinas PMD Kabupaten Sergai Pajar Simbolon, serta 17 camat dan sejumlah undangan lainnya.
Keberangkatan kunjungan kerja tersebut diduga menelan anggaran Rp12 juta per kepala desa di 237 desa yang ada di Kabupaten Serdang Bedagai, dengan total anggaran sebesar Rp2,844 miliar. Hingga kini, belum diketahui siapa yang mengeluarkan surat perintah untuk kunjungan tersebut.
Untuk itu beberapa elemen Lembaga independen bersama Masyarakat berharap APH, kejatisu Kejagung, dan KPK dapat bertindak tegas atas dugaan pelanggaran hukum yang terjadi di Serdang Bedagai.
DARI KABUPATEN SERDANG BEDAGAI RONY SYAHPUTRA MENGABARKAN

Komentar
Posting Komentar